Apakah bumbu termasuk kategori makanan?

Nov 06, 2025

Tinggalkan pesan

Bumbu merupakan bagian dari kategori makanan yang lebih luas, khususnya yang termasuk dalam Kelompok 30, yaitu makanan ringan. Produk mie berbumbu, sebagai salah satu jenis makanan ringan, juga termasuk dalam Kelompok 30 untuk pendaftaran merek dagang. Kategori ini mencakup bumbu seperti garam, kecap, cuka, mustard, monosodium glutamat (MSG), dan saus, serta penyedap makanan dan rempah-rempah. Di pasar perdagangan merek, terdapat berbagai nama merek yang cocok untuk industri bumbu, seperti "" (Jingdao), "" (Xianpin), "" (Qu Yuan), dan "" (Miaoweishi).

Saat menggunakan produk mie berbumbu, hal-hal berikut harus diperhatikan:

 

1. Produsen harus mematuhi ketentuan *Standar Keamanan Pangan Nasional Penggunaan Bahan Tambahan Pangan* (GB 2760), menggunakan bahan tambahan pangan secara rasional dan tidak melebihi cakupan atau batasan penggunaan.

 

2. Selama proses produksi, *Standar Keamanan Pangan Nasional untuk Kebersihan Umum dalam Produksi Makanan* (GB 14881) harus dipatuhi secara ketat untuk memastikan kebersihan pabrik dan fasilitas kebersihan, serta memperkuat manajemen kebersihan produksi.

 

3. Pengelolaan kesehatan pekerja harus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kontaminasi biologis, kimia, dan fisik.

 

4. Saat membeli bahan mentah, produsen harus mengaudit pemasok secara ketat untuk memastikan bahwa bahan baku dan bahan penolong yang dibeli memenuhi standar keamanan pangan, memiliki sumber dan label yang jelas, serta menjamin kualitas bahan makanan, bahan tambahan makanan, dan produk terkait makanan yang digunakan.